Kemenag Aceh dan BKKBN Sinergi dalam Pendidikan Pra Nikah

By Admin

nusakini.com--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menjalin kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh dalam bidang Pengembangan pendidikan berwawasan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan pendidikan Pra Nikah bagi calon pengantin.  

Komitmen kerja sama kedua belah pihak ditandai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kakanwil Kemenag Aceh M. Daud Pakeh dan Kepala BKKBN Aceh Sahidal Kasri. Sebagai saksi, Sekda Aceh Dermawan dan deputi Bidang KSPK BKKBN M. Yani, di Banda Aceh, Selasa (06/03). 

Daud Pakeh menyampaikan bahwa kerjasama dengan BKKBN penting, dalam rangka menyatukan persepsi dan sinergitas program terhadap pembinaan kursus calon pengantin (suscatin) atau pendidikan pra nikah. Selain itu juga dalam rangka sosialisasi tentang keluarga melalui pendidikan.  

“Langkah ini dalam upaya menyamakan persepsi dan usaha untuk mempersiapkan masyarakat Aceh menuju keluarga sejahtera atau keluarga sakinah,” ujar Daud Pakeh.  

Menurut Kakanwil, saat ini Kementerian Agama secara nasional sedang melaksanakan Program Bimbingan Perkawinan atau yang di kenal dengan BIMWIN. Tahun 2017, Kemenag Aceh telah melaksanakan BIMWIN untuk 7.845 pasang calon pengantin. Sementara di BKKBN Aceh ada program Calinda.  

"Nah program ini kita samakan persepsi, kita padukan, karena tujuan sama, dan ini sejalan dengan program direktif Menteri Agama yaitu, Berkah, belajar rahasia nikah," lanjut Kakanwil.  

Berikut ini butir MoU Kemenag Aceh dengan BKKBN: 

1.Pengembangan pendidikan berwawasan Kependudukan dan Keluarga Berencana 

2.Peningkatan kompetensi pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan mengenai wawasan Kependudukan dan Keluarga Berencana baik melalui pendidikan formal maupun nonformal

3.Pengembangan dan pembinaan kelompok ketahanan keluarga Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Balita (BKR), Bina Keluarga Balita Holistik Integrasi (BKB-HI) serta Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) 

4.Pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan secara periodik. (p/ab)